Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang PPDB 2020 Beserta Penyelesainnya


Salam semangat buat seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tanggal 21 Juni 2020. Didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwasanya mengingat kondisi daerah yang belum dapat melaksanakan pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan Nomor 51 Tahun 2020, maka dapat dilaksanakan berdasarkan perubahan persentase terhadap jalur yang telah disediakan.
Berikut ini, salinan lengkap Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.



Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang PPDB 2020



Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020, ketentuan mengenai pendaftaran peserta didik baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa :
Baca Disini : 10 Poin Penting yang Harus Diketahui dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020

a. Jalur Zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah ;

b. Jalur Prestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah ; dan

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, 

mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketetuan persentase sebagai berikut :

1. Jalur Zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah ;

2. Jalur Prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah ; dan

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali paling banyak 5% (lima  persen) dari daya tampung sekolah. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan perubahan ketentuan tersebut Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nmor 51 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami menghimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut. 

Demikianlah Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Berikut ini adalah File  Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

urat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
 

 Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.