Batas Akhir Cut Off Dapodik PAUD Keperluan BOP PAUD Tahap II Tahun 2020 Tinggal Menghitung Hari Beserta Penyelesainnya


Salam semangat buat Bunda-bunda PAUD serta rekan Operator Dapodik PAUD. Beberapa waktu yang lalu, kami mendapatkan informasi seputar Batas Akhir Penarikan Data (Cut Off) Terakhir untuk BOP PAUD Tahap II Tahun 2020. Di dalam informasi tersebut di sampaikan terhitung hari ini tinggal 3 (tiga) hari lagi batas akhir penarikan DAPODIK untuk Penyaluran Dana BOP PAUD Tahap II Tahun 2020.
Oleh karena itu, di postingan ini kita akan membahas tentang Waktu Penyaluran, Penyaluran Dana, Persyaratan Penyaluran Dana dan Bagaimana Cara Melihat Dapodik PAUD Sudah Berhasil Sinkron atau Belum. Untuk selengkapnya, silahkan simak info berikut sampai tuntas.

Jadwal Cut Off BOP PAUD Tahap II Tinggal Menghitung Hari Tahun 2020

Didalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2020 dijelaskan sebagai berikut :


Waktu Penyaluran 

  1. Penyaluran Dana dari Rekening Kas Umum Nasional ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk Tahap I (Pertama) paling cepat pada bulan Maret, dan Tahap II(Kedua) paling cepat pada bulan Agustus pada tahun berkenaan ;
  2. Penyaluran dana dari Kas Umum Daerah ke rekening satuan pendidikan penyelenggaraan PAUD dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu :
  • Tahap I (Pertama) setelah menyampaikan laporan dana yang disalurkaan pada tahun sebelumnya ; dan
  • Tahap II (Kedua) setelah menyampaikan laporan dana pada tahap I (Pertama) yang disalurkan. 

 Penyaluran Dana 

1. Penghitunagan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke satuan pendidikan penyelenggaraan PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Dikmas pertanggaal 31 Maret 2020 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2020 untuk tahap II (Kedua) ;

  • Tahap I (Pertama) 50% dari alokasi anggaran ; dan
  • Tahap II (Kedua) 50% dari alokasi anggaran.  

 2. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Pemerinah Kab/Kota dapat mengajukan tambahan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD Tahap I dan/atau Tahap II kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dan cadangan (buffer) masih tersedia ;

3. Dana buffer diajukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Pemerintah Kab/Kota paling lambat tanggal 15 November kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) ;

4. Ditjen PAUD dan Dikmas melalui Direktorat Pembinaan PAUD mengajukan rekomendasi usualan penambahan alokasi DAK BOP PAUD Kab/Kota kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk pemanfaatan dana cadangan (buffer) yang tersedia ;

5. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Serta apa-apa saja Persyaratan Penyaluran Dana BOP PAUD Tahap I dan Tahap II ? Selengkapnya, silahkan simak informasi berikut ini :


Persyaratan Penyaluran Dana 

1. Persyaratan Penyaluran Tahap I (Pertama)
  • Laporan penyerapan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun sebelumnya ;
  • Surat permohonan pencairan dana tahap I yang berisi kebutuhan dana tahap I; dan
  • Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

2. Persyaratan Penyaluran Tahap II (Kedua) 
  • Laporan penyerapan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahap I ;
  • Surat permohonan pencairan dana BOP Tahap I yang berisi kebutuhan dana tahap 2 ; dan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Selain persyaratan diatas, ada juga persyaratan yang harus dilengkapi yaitu DAPODIK (Data Pokok Pendidikan), untuk Penarikan DAPODIK terakhir untuk penyaluran BOP PAUD Tahap II dilakukan pada tanggal 30 September 2020. 

Oleh karena itu, untuk seluruh Bunda PAUD dan rekan Operator Dapodik PAUD silahkan pastikan DAPODIK sekolah rekan sudah berhasil sinkron. 

Bagaimana cara cek Hasil Sinkronisasi Dapodik PAUD?, silahkan simak informasi berikut ini :
Baca Juga : Cek Hasil Sinkronisasi Dapodik PAUD Melalui Progres Entry Data 

Untuk melakukan pengecekan Hasil Sinkronisasi Dapodik PAUD DIKMAS di satu Kecamatan dapat kita lakukan seperti berikut ini :

1. Silahkan akses halaman Manajemen Dapodik PAUD-DIKMAS, berikut ini link aksesnya :
https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/

2. Selanjutnya, masuk di halaman Manajemen seperti gambar dibawah ini. Silahkan klik pada Menu Progress Entry Data.

pengecekan Hasil Sinkronisasi Dapodik PAUD DIKMAS di satu Kecamatan

 3. Kemudian terdapat beberapa pilihan untuk melihat Progress Entry Data, disini admin memilih PAUD, karena admin akan melakukan pengecekan Hasil Sinkronisasi Dapodik PAUD.


 Jadi, silahkan klik pada Menu PAUD. 

Masuk di halaman seperti gambar dibawah ini, silahkan pilih per Provinsi. Sesuaikan dengan Provinsi di sekolah rekan masing-masing.


 Disini admin melekukan pengecekan Dapodik pada Provinsi Riau, silahkan klik pada Provinsi tersebut. 



 Selanjutnya, silahkan pilih Kabupaten sekolah masing-masing.



Kemudian, silahkan pilih Kecamatan


Ini lah hasil Sinkronisasi Dapodik sekolah yang terdapat pada satu Kecamatan. Disini kita bisa melihat secara langsung Lembaga-lembaga yang telah berhasil sinkron Dapodik PAUD dan yang belum. Bagi Lembaga yang Staus Pengisian "Belum", silahkan segera lakukan sinkronisasi dapodiknya sebelum tanggal 30 September 2020 untuk keperluan BOP PAUD Tahap II.



Baca Disini : 3 Cara Cek Hasil Sinkronisasi Dapodik PAUD


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Bunda-bunda semuanya terkhusus bagi Lembaga yang hingga saat ini masih terkendala sinkronisasi Dapodik, silahkan secepat mungkin selesaikan Dapodik Lembaganya. Salam semangat dan salam satu data.