Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik tidak terlepas dari peran Guru Profesional. Guru Profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru.
Untuk senantiasa menjaga prfesionalitas, guru harus senantias meng-update dirinya dengan melakukan program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Baca Juga : Contoh Sertifikat Diklat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Jenjang TK/PAUD
Sebelumnya, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang didasarkan pada Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG), berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi Pedagogi dan Profesional, maka Program PKP Berbasis Zonasi ini lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Petunjuk Teknis (Juknis) ini terdiri dari Lima Bab yaitu :
BAB I Pendahuluan
- Latar belakang
- Dasar hukum
- Tujuan
- Ruang Lingkup
BAB II Gambaran Umum Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi
- Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
- Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP
- Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
- Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
- Komponen Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi
BAB III Pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi dalam Zonasi
- Waktu dan Tempat
- Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
- Pengelolaan Kelas
- Sistem Informasi Manajemen (SIM)
- Peran dan Tanggung Jawab
- Penilaian
BAB IV Monitoring, Evaluasi, Sertifikat dan Pelaporan
- Monitoring dan Evaluasi
- Perangkat Evaluasi
- Pelaporan
- Penerbitan Sertifikat dan Surat Keterangan
BAB V Penutup
Dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, serta pemerataan mutu pendidikan, maka pelaksanaan Program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah "Zonasi". Melalui langkah ini, Pengelolaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, dapat terintegrasi melalui Zonasi Pengembangan dan Pemberdayaan Guru.
Zonasi mempertimbangkan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat seperti akreditasi sekolah, nilai kompetensi guru, capaian nilai rata-rata UN/USBN Sekolah, atau pertimbangan mutu lainya.
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam implementais Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan simak Petunjuk Teknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi berikut ini.
Silahkan download file DISINI
Sumber : Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.