Salam semangat buat rekan semuanya. Pada tanggal 27 Agustus 2020 telah dilaksanakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta (27/8) pagi yang telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.
Usai rapat, Menko PMK dan para Menteri (Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri) kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 (setkab.go.id/).
Berikut ini Surat Keputsan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dinyatakan Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagkerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 terdapat 7 (tujuh) poin :
Kesatu : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini ;
Kedua : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama ;
Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Keempat : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktu KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan ;
Kelima : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Keenam : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi Lembaga/Instansi Swasta diatur oleh pimpinan masing-masing ;
Ketujuh : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut ini Jadwal Hari Libur Nasional Tahun 2020 dan Cuti Bersama Tahun 2020 :
A. Hari Libur Nasional Tahun 2020
1. Tanggal 1 Januari 2020, Tahun Baru 2020 Masehi ;
2. Tanggal 25 Januari 2020, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili ;
3. Tanggal 22 Maret 2020, Tahun Baru Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW ;
4. Tanggal 25 Maret 2020, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 ;
5. Tanggal 10 April 2020, Wafat Isa Al Masih ;
6. Tanggal 1 Mei 2020, Hari Buruh Internasional ;
7. Tanggal 7 Mei 2020, Hari Raya Waisak 2564 ;
8. Tanggal 21 Mei 2020, Kenaikan Isa Al Masih ;
9. Tanggal 24-25 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ;
10. Tanggal 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila ;
11. Tanggal 31 Juli 2020, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah ;
12. Tanggal 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ;
13. Tanggal 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah ;
14. Tanggal 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW ;
15. Tanggal 25 Desember 2020, Hari Raya Natal.
B. Cuti Bersama Tahun 2020
1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ;
2. Tanggal 24 Desember 2020, Hari Raya Natal
Untuk Download File Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, silahkan klik DISINI.
Sumber : setkab.go.id/ dan ainamulyana.blogspot.com/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan seputar Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, semoga informasi diatas bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.