Download Perpres No. 39 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Beserta Penyelesainnya


Salam semangat buat rekan semuanya.  Untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaskanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. Untuk memperolah Data tersebut diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Bahwa selama ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia.

Berikut ini informasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020. 

Download Perpres No. 39 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia

Dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) dijelaskan apa itu Satu Data Indonesia dan apa itu data :

1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk ;

2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi ;


Di dalam Pasal 2 berisikan informasi :

1. Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Daya yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan ;

2. Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk :

a.Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan ;

b.Mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dipertanggungjawabka, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan ;

c.Mendorong keterbukaan dan transpranasi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data ; dan 

d.Mendukung sistem Statistik Nasional sesuai peraturan perundang-undangan. 


Prinsip Satu Data Indonesia   

Dalam Pasal 3, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut :

a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data ;

b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata ;

c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data ; dan 

d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. 


Dalam Pasal 4 dijelaskan tentang Standar Data :

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data.

(2) Standar Data sebagaimana dimasuk pada ayat (1) terdiri atas :

a. Konsep ;
b. Defenisi ;
c. Klasifikasi ;
d. Ukuran ; dan
e. Satuan. 

(3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.

(4) Defenisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. 

(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merpakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.

(6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. 

(7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. 


Penyelenggaraan Satu Data Indonesia 

Didalam Pasal 25 menjelaskan tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang terdiri dari :

a. Perencanaan Data ;

b. Pengumpulan Data ;

c. Pemeriksaan Data ; dan 

d. Penyebarluasan Data.  
 

 Pasal 26 tentang Perencanaan Data : 

(1) Instansi Pusat melaksanakan Perencanaan Data yang terdiri atas :

a. Penentuan Daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya ;
b. Penentuan Daftar Data yang dijadikan Data Prioritas ; dan / atau 
c. Penentuan rencana aksi Satu Data Indonesia. 

(2) Instansi Daerah melaksanakan Perencanaan Data berupa penentuan Dadtar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. 

(3) Dalam menyusun daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Daerah mengacu apda daftar Data yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 


Untuk informasi lebih detail mengenai Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia, silahkan cek dokumen berikut ini.


Download Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia :

Silahkan unduh file DISINI



Sumber : peraturan.bpk.go.id/

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.