Salam semangat buat sahabat secercahilmu25. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah di dalam Surat edaran MENPAN RB Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2020 pada tanggal 28 Oktober 2020.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberitahukan kepada Putra-Putri terbaik bangsa bahwa :
1. Pada Tahun Anggaran 2020 akan dibuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di 68 (enam puluh delapan) Kementerian/Lembaga dan 462 (empat ratus enam puluh dua) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ;
2.Pendaftaran direncanakan dimulai pada tanggal 11 November 2020, secara online melalui SSCASN BKN ;
3.Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 (Satu) Instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan di Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota ;
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) direncanakan dimulai bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020 ;
5. Pengumuman lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dan lain-lain, akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Instansi masing-masing.
Penting untuk kita ketahui : Pemerintah melalui MENPAN RB telah menegaskan bahwasanya tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan. Oleh karena itu, para calon pelamar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan berkaitan dengan proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.
Selanjutnya, sesuai dengan judul postingan kali ini kita akan membahas tentang Perbedaan Kebutuhan Formasi Umum dan Khusus di Instansi Pusat dan Daerah untuk Pelaksanaan CPNS Tahun 2020.
Didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020 telah dijelaskan tentang Jenis Penetapan Kebutuhan (Formasi) Jabatan CPNS untuk Instansi Pusat dan Daerah.
Berikut ini Perbedaan Kebutuhan Formasi Umum dan Khusus di Instansi Pusat dan Daerah :
Jenis Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan CPNS untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut :
2. Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang melakanakan tugas teknis dan merupakan tugas inti (core business) dari Instansi dan mendukung pencapaian visi dan misi Indonesia Maju dalam pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusiaa, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi, dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
3. Penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri dari :
- Putra/putri Lulusan Terbaik berprediket "Dengan Pujian" / Cumlaude ;
- Diaspora ;
- Penyandang Disabilitas ;
- Putra/putri Papua dan Papua Barat ; dan
- Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security).
Sedangkan, Jenis Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan CPNS untuk Instansi Daerah sebagai berikut :
1. Penetapan kebutuhan Formasi Umum dan Formasi Khusus ;
2. Penetapan kebutuhan Formasi Umum bagi Instansi Daerah meliputi :
- Jabatan Fungsional Guru ;
- Dokter ;
- Perawat ; dan
- Jabatan lain yang mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia, infrastruktur, investasi, reformasi birokrasi dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Penetapan kebutuhan Formasi Khusus terdiri atas :
- Putra/putri Lulusan Terbaik Berprediket "Dengan Pujian"/Cumlaude ;
- Diaspora ; dan
- Penyandang Disabilitas.
Sumber : Salinan PERMENPAN RB Nomor 23 Tahun 2020
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat menjadi referensi buat sahabat Pejuang CPNS 2020 untuk mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2020. Semoga bermanfaat buat rekan sekalian. Salam semangat dan salam satu data.