Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2020 Beserta Penyelesainnya


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6197/D.D4/PD/2020 pada tanggal 13 Juni 2020 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2020/2020.

Berikut  Salinan Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2020. 

Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)  untuk Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020, berikut ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:



Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2020



  1. Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS ;
  3. Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah ;
  4. PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah ;
  5. Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS ;
  6. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 pada pasal 7 dan 8.

Berikut ini Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2020:  


Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2020

 



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.