Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 6197/D.D4/PD/2020 pada tanggal 13 Juni 2020 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2020/2020. 
Berikut  Salinan Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2020. 
Dalam rangka pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)  untuk Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020, berikut ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
- Kegiatan PLS dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ;
 - Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten Kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS ;
 - Pelaksanaan PLS, agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru disekolah untuk diberikan penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis menyerahkan peserta didik baru kepada pihak sekolah ;
 - PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan PLS, dan pelaksanaannya diatur oleh setiap Satuan Pendidikan menyesuaikan dengan kondisi jam belajar di sekolah ;
 - Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam PLS ;
 - Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 pada pasal 7 dan 8.
 
Berikut ini Surat Edaran tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2020:  
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

