Kriteria, Persyaratan dan Tatacara Pengusulan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Periode April - Juni 2020 Beserta Penyelesainnya


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini admin bagikan informasi tentang Kriteria Penerima, Persyaratan dan Tatacara Pengusulan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode April - Juni 2020 bersumberkan dari Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Nomor: 420/Dikpora-TP/11449 tentang Usulan Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Periode April-Juni 2020.

Kriteria, Persyaratan dan Tatacara Pengusulan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Periode April - Juni 2020


Berikut ini admin bagikan informasi buat Guru/Tendik khususnya di Kabupaten Kampar dan umumnya di seluruh Indonesia semoga bermanfaat buat semuanya. 

Terkait Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri  Sipil Daerah (PNSD) Guru di Lingkungan Deinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Periode April-Juni Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk dapat menginformasikan kepada sekolah dan selanjutnya sekolah mengusulkan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan PNSD dengan format terlampir. 

Berikut ini Kriteria, Persyaratan dan Tatacara Pengusulan Calon Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru :

A. Kriteria Penerima 

  1. Memiliki NUPTK ;
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik ;
  3. Berkualitas Akademik paling rendah S-1/D-IV;
  4. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ;
  5. Bukan berstatus Kepala Satuan Pendidikan. 

 B. Persyaratan 

  1. Usulan penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode April - Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ; 
  2. Surat Pernyataan dari atasan langsung ;
  3. Print Out Info PTK dari laporan bulanan onlnie Dinas Dikpora. 

C. Tatacara Pengusulan 

Kepala Sekolah mengusulkan calon penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan Periode April-Juni 2020 sesuai dengan persyaratan dan tata urutan diatas, dimasukkan ke dalam map snellhekter/bertulang dengan menuliskan nama sekolah, alamat sekolah, nomor HP Kepala Sekolah dan diserahkan ke Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, Korwil menyampikan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Bidang Pembinaan Ketenagaan dengan ketentuan :

- Jenjang TK warna map Merah 
- Jenjang SD warna map Kuning 
- Jenjang SMP warna map Hijau


Catatan : Berkas diserahkan ke Dinas Dikpora Kab. Kampar paling lambat tanggal 12 Juni 2020. 


Sumber :  Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar 


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat Guru/Tendik di Kab. Kampar khususnya dan seluruh Guru/Tendik umumnya. Salam semangat dan salam satu data.