Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikanbaik jenjang TK, SD, SMP serta Pengawas. Informasi terbaru seputar Pencairan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik Triwulan II Tahun Anggaran 2020. Berikut ini informasi tentang Pengusulan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar. Selengkapnya, silahkan simak informasi berikut sampai tuntas.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar Nomor: 420/Dikpora-TP/11450 tentang Kelengkapan Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas TW II Tahun 2020, disampaikan kepada Pendidik/Tenaga Kependidikan di Kab. Kampar khususnya dan seluruh Tendik (Tenaga Pendidik) di Indonesia umumnya sebagai berikut:
Berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan dalam rangka penertian Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Penyerahan kelengkapan administrasi penyaluran tunjangan profesi pendidik jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas Triwulan II tahun 2020 pada tanggal 09-12 Juli 2020 ;
2.Berkas diantarkan oleh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar ;
3. Pengusulan SKTPdan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya.
Selanjutnya, bagaimana Tata Cara dan Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II Jenjang TK, SD, SMP dan Pengawas untuk bulan April - Juni 2020? Silahkan simak informasi berikut ini.
Didalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pengumuman Kelengkapan Administrasi Pencaira Nomor: 420/Dikpora-TP/11448, dijelaskan tentang tata cara dan persyaratan pencairan tunjangan profesi Triwulan II Tahun 2020.
Berikut ini Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Tahun 2020:
A. Kategori I
Bagi Guru/Tenaga Pendidik PNSD dan Non PNS jenjang TK, SD, SMP yang telah menerima Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I (Januari - Maret 2020) dan akan menjadi Calon Penerima Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan II (April - Juni 2020) persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaharga yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Guru penerima Tunjangan Profesi) ;
- Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan April - Juni 2020 di alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/, bagi guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya ( 1 Sekolah 1 SPTJM perbulan) .
B. Kategori II
Guru PNS Jenjang TK, SD, dan SMP yang belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan I dan II (Januari - Juni 2020), persyaratannya adalah sebagai berikut :
- Print out Info GTK dari laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang sudah valid dan ditandatangani oleh yang bersangkutan disamping gaji pokok ;
- Print out Info PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah ;
- Print out SPTM Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan Juli - Desember 2020 di alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/ (1 sekolah 1 SPTJM perbulan), bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya.
C. Pengawas
Berikut ini persyaratannya :
- Asli Surat Pernyataan Beban Kerja bermaterai Rp. 6.000,-
- Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data Rp. 6.000,-
- Rekapitulasi Absensi Bulan Januari - Juni 2020
- Foto copy SK Pembagian Tugas / Rayon Binaan.
Bagaimana dengan Tata Cara Kelengkapan ?
Berkas diantarkan oleh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan ke Panitia di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. Untuk pengawas diserahkan langsung ke bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikpora Kab. Kampar. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutas diantas dan dimasukkan kedalam map snellhekter / bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkal dan Satuan Administrasi tempat Tambahan Mengajar dengan No. HP.
Untuk dokumen Jenjang TK warna map yang digunakan adalah Merah ;
Untuk dokumen Jenjang SD warna map yang digunakan adalah Kuning ;
Untuk dokumen Jenjang SMP warna map yang digunakan adalah Hijau ;
Untuk dokumen Jenjang Pengawas warna map yang digunakan adalah Biru.
Sumber : Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat kita semuanya. Salam semangat dan salam satu data.