Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berikut ini admin bagikan informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Pengadaan Barang/Jasa di sekolah melalui SIPLah.
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9954/D/LK/2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui SIPLah pada tanggal 23 Agustus 2020.
Berikut ini informasi selengkapnya :
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dalam jaringan (daring) dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) ;
2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sekolah melalui SIPLah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oeprasional Sekolah (BOS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Thun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidiakn dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
a. Ketentuan terkait barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah ;
b. Ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah ;
c. Ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah.
3. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diadakan melalui SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli oleh sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip, nilai dan norma termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
4. Dalam hal pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a :
a. Buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, harus dinyatakan lolos telaah kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan ;
b. Buku yang diterbitkan oleh penerbit swasta, harus dinyatakan lolos penilaian kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, sekolah harus memastikan bahwa :
a. Sekolah mencari data/informasi atas kewajaran harga barang/jasa melalui harga pasar setempat, informasi resmi instansi pemerintah, atau informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan ;
b. Sekolah melakukan perbandingan dan/atau negosiasi kepada penyedia barang/jasa sehingga tercapai kesepakatan harga yang dapat dipertanggungjawabkan ;
c. Dalam hal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan acuan harga resmi seperti harga eceran tertinggi, tarif resmi, negosiasi kontrak payung, atau acuan harga resmi lain, maka harga resmi digunakan sebagai harga acuan negosiasi sekolah kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan zona setempat, tanpa penambahan ongkos kirim ;
d. Dalam harga resmi sebagaimana poin huruf c belum termasuk komponen ongkos kirim, maka dapat ditambahkan komponen ongkos kirim pada harga acuan negosiasi dengan tetap memperhatikan batas kewajaran total harga yang dibayarkan oleh sekolah.
6. Pelakanaan pengadaan barang/jasa dengan ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam SIPLah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, sekolah harus memastikan bahwa :
a. Penyedia barang/jasa dalam SIPLah diutaman untuk usaha mikro dan usaha kecil dengan keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
b. Sekoalh menginformasikan dan mendorong kepada penyedia barang/jasa dimana sekolah sebelumnya belanja kepada mereka secara luar jaringan (luring) untuk mendaftarkan diri ke dalam SIPLah ;
c. Dalam hal sekolah tidak menemukan penyedia dalam SIPLah atas barang/jasa yang akan diadakan, sekolah mencari calon penyedia barang/jasa secara luring untuk kemudian memastikan penyedia terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi ;
d. Dalam hal sekolah menemukan penyedia barang/jasa di luar jaringan SIPLah dengan total harga yang dibayarkan lebih rendah, sekolah memastikan penyedia yang bersangkutan terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
7. Untuk informasi lebih lnjut dan pengaduan terkait pelaksanaan SIPLah, termasuk kendala pendaftaran calon penyedia barang/jasa dalam SIPLah, dapat mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id atau email pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id.
Apa itu SIPLah ?
SIPLah adalah Sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari BOS.
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Sekolah Melalui Aplikasi SIPLah :
Untuk informasi lebih lengkap, silahkan download Surat Edaran Kemdikbud Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah Melalui SIPLah DISINI.
Sumber : siplah.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya dalam melakuan proses PBJ secara daring. Salam semangat dan salam satu data.