Panduan Lengkap Pengajuan NUPTK buat Tenaga Administrasi Sekolah / Operator Dapodik Beserta Penyelesainnya


Salam semangat buat rekan-rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkhusus rekan-rekan Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) atau Operator Dapodik. Pada postingan kali ini admin kembali akan mengupas tentang Cara Pengajuan NUPTK Tahun Ajaran 2020/2020 khususnya buat Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Dapodik yang belum mengajukan NUPTK. Karena, dibeberapa postingan sebelumnya Admin telah membuatkan Panduan tentang Bagaimana Cara Pengajuan NUPTK serta apa-apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK.

Panduan Lengkap Pengajuan NUPTK buat Tenaga Administrasi Sekolah / Operator Dapodik



Pada postingan ini juga sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari rekan Operator Dapodik atau Tenaga Administrasi Sekolah yang menanyakan "Apakah bisa kami Operator Sekolah/Tenaga Administrasi Sekolah memiliki NUPTK"? 

Baiklah disini admin akan menjawab pertanyaan dari para rekan sekalian.  

Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) atau Operator Dapodik/Sekolah pastinya bisa mengajukan dan memiliki NUPTK, dengan salah satu syarat penting data TAS atau Operator Dapodik sudah masuk di dalam Aplikasi Dapodik baik Dapopaud ataupun Dapodikdasmen. 

Untuk bagaimana cara melihat apakah Operator Dapodik sudah bisa mengajukan NUPTK atau belum, silahkan cek melalui apllikasi VervalPTK. Berikut ini link aksesnya :

Setelah data Operator Dapodik/Tenaga Administrasi terdata di Dapodik/VeralPD, selanjutnya silahkan cek di laman VervalPD pada bagian Status Valid apabila tertulis Calon Penerima NUPTK, saatnya rekan sekalian sudah boleh mengajukan NUPTK. Namun, apabila masih tertulis NUPTK Invalid artinya rekan sekalian silahkan menunggu hingga status berubah menjadi Calon Penerima NUPTK.  

Bagi rekan sekalian yang Status Data Invalid sudah Calon Penerima NUPTK, berikut ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan NUPTK 2020/2020:

Sebelum melakukan pengajuan NUPTK, pastikan rekan sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diminta seperti berikut ini :

Dokumen atau berkas pengajuan NUPTK pendidik atau tenaga kependidikan
  •  Scan KTP 
  •  Scan Ijazah SD/MI 
  •  Scan Ijazah SMP/MTs
  •  Scan Ijazah SMA/MA/SMK
  •  Scan Ijazah S1/D4 (D-III)
  •  Scan SK GTY dan Penempatan 

Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan sekalian, Apakah bisa bagi yang belum memiliki Ijazah D-IV/S1 melakukan Pengajuan NUPTK? 

Disini admin akan menjawabnya sesuai informasi yang admin dapatkan dari Group Operator Dapo Paud-Dikmas, ada salah satu postingan yang menjelaskan di dalam postingan tersebut terdapat pertanyaan "Apakah boleh tendik PAUD yang belum S-1 mengajukan NUPTK?"
Jawabannya : Dalam edaran yang kami buat bahwa sayarat pengajuan NUPTK bagi Guru yang suda S-1, namun kami telah memberikan kebijakan kepada Guru/Tendik PAUD boleh untuk mengajukan yang nantinya disetujui oleh Dinas, BPPAUD/LPMP dan Pusat (pada saat pertemuan di Jambi bersama Operator PDSPK untuk PAUD dan DIKMAS), di postingan tersebut juga menyampaikan Silahkan daftar di sdm.data.kemdikbud.go.id. 
Dari penjelasan diatas, sedikit banyaknya telah memberikan titik terang buat rekan yang belum memiliki Kualifikasi Akademik D-IV/S-1 untuk melakukan Pengajuan NUPTK terkhusus buat Guru/Tendik PAUD. 

 
Panduan Pengajuan NUPTK buat Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Dapodik :

1. Silahkan akses halaman VERVALPTK, berikut ini link aksesnya :

link akses vervalptk : vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
Gambar. Halaman Utama VervalPTK
 

2. Silahkan login menggunakan akun Operator Dapodik yang telah di registrasi di SDM Data Kemdikbud.go.i.

Baca Disini : Bagi Operator Sekolah yang belum melakukan Registrasi di web sdm.data.kemdikbud.go.id, berikut ini Panduan Lengkap Registrasi Operator Sekolah di Website SDM Data Kemdikbud

Gambar. Pengisian Login di VervalPTK


3. Setelah berhasil login, maka kita akan masuk di halaman VervalPTK seperti gambar dibawah ini. Di halaman utama VervalGTK kita bisa melihat siapa saja Tendik yang bisa melakukan Pengajuan NUPTK. Apabila status valid Calon Penerima NUPTK, silahkan ikuti tahapan berikut ini :

Gambar. Halaman Data GTK di vervalptk
- Silahkan klik pada menu NUPTK > Calon Penerima NUPTK untuk cek siapa saja PTK yang bisa melakukan Pengajuan NUPTK

Gambar. Silahkan klik NUPTK > Calon Penerima NUPTK

- Masuk di halaman Calon Penerima NUPTK, disini kita bisa melihat data Tendik yang bisa mengajukan NUPTK. Sesuai dengan judul postingan kita, disini admin akan melakukan Pengajuan NUPTK buat Tenaga Administrasi Sekolah. 

Silahkan klik pada data Tenaga Administrasi Sekolah seperti gambar dibawah ini, maka tombol Unggah Berkas (Upload) aktif/On.

Gambar. Silahkan klik pada salah satu data Tendik


- Masuk di halaman Unggah Berkas (Upload), disini kita bisa melihat berkas-berkas yang harus di unggah. Pastikan semua berkas sudah di scan. 

Kemudian, SK GTY dan Penempatan yang harus di upload adalah SK dua tahun terakhir. 


Gambar. halaman Unggah Berkas (Upload)

- Silahkan ungah berkas-berkas yang diminta, klik pada tombol Select Files...> Pilih file scan > OK.

Gambar. Pengunggahan Berkas Pengajuan NUPTK

 - Setelah dokumen berhasil di upload maka akan ada tanda tulisan berwarna hijau seperti gambar dibawah ini, artinya seluruh dokumen telah berhasil di upload. Selanjutnya, silahkan klik OK.

Gambar. Dokumen Pengajuan NUPTK telah Berhasil Diupload

 - Selanjutnya, kita akan kembali di halaman Calon Penerima NUPTK seperti gambar dibawah ini, maka disini kita akan melihat data Tendik sudah tidak ada. So, kemana datanaya?


 - Data Tendik akan masuk di halaman Status Penerimaan NUPTK. Silahkan klik pada menu NUPTK > Status Penerimaan NUPTK.

Halaman Status Penerimaan NUPTK
Gambar. Halaman Status Penerimaan NUPTK

 - Dokumen Pengajuan NUPTK telah berhasil di Unggah atau Upload, tahapan selanjutnya silahkan tunggu Approve Dinas > LPMP/BP PAUD-DIKMAS > serta Penerbitan NUPTK.

Hasil Dokumen Pengajuan NUPTK telah berhasil di Unggah atau Upload
Gambar. Seluruh Dokumen Pengajuan NUPTK Berhasil Di Upload



Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bagi rekan yang telah mengunggah dokumen secepatnya di Approve Dinas > LPMP/BP PAUD-DIKMAS > Penerbitan NUPTK.  Semoga informasi ini bermanfaat buat rekan sekalian, salam semangat dan salam satu data.