Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2020 perihal Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Untuk selengkapnya silahkan simak informasi berikut ini.
Menimbang :
a. Bahwa akreditasi sekolah/madrasah harus dilakukan dengan objektif sesuai dengan kriteria dan perangkat akreditasi ;
b. Bahwa kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal ;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Menimbang dan Mengingat, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Memutuskan untuk Menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Berikut ini penjelasan setiap Pasal dari Permendikbud tersebut :
Didalam Pasal 1 menjelaskan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI );
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 003/H/AK/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs) ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 004/H/AK/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 005/H/AK/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 033/H/AK/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034/H/AK/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK),
Dalam Pasal 2 menjelaskan :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020.
Download File Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pencabutan Permendikbud Mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah:
Silahkan download file DISINI.
Silahkan download file DISINI.
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data.