Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Bagi rekan Pendidik dan Tenaga Kependidikan khususnya di Kabupaten Kampar yang Status Validasi data di Info GTK Sudah Valid, berikut ini Informasi terbaru seputar Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan III Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kab. Kampar Dinas Kepemudaan dan Olahraga Nomor : 420/Dikpora-TP/19696 Perihal Kelengkapan Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Pencairan Jenjang TK, SD dan SMP Triwulan III Tahun 2020. Dalam rangka penertiban Administrasi Pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru dan mendukung Program Pemerintah Republik Indonesia tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dengan ini disampaikan kepada Saudara sebagai berikut :
1. Penyerahan Kelengkapan Administrasi Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik jenjang TK, SD dan SMP Triwulan III Tahun 2020 pada tanggal 28 s.d 31 Oktober 2020 ;
2. Berkas dikumpulkan oleh Kepala Sekolah ke Korwil. Bidang Pendidikan Kecamatan, dan Korwil Bidang Pendidikan menyerahkan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga ;
3. Pengusulan SKTP dan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik tidak dipungut biaya apapun ;
4. Kepala Sekolah dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun terkait pencairan Tunjangan Profesi kepada Korwil dan Pegawai Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar.
Selanjutnya, diharapkan kepada Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru untuk dapat melengkapi berkas pengusulan SKTP dan Administrasi Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Triwulan III Tahun Anggaran 2020:
1. Surat pernyataan verifikasi dan validasi data guru penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah ;
Baca Disini : Format Surat Pernyataan Verifikasi dan Validasi Data INFO GTK Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah.
2. Print out INFO GTK dari laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang sudah valid (Guru Penerima Tunjangan Profesi ) dan telah di paraf oleh Guru bersangkutan di bagian Gaji Pokok ;
3. Print out INFO PTK Aplikasi Laporan Bulanan Online Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga yang ditandatangani Kepala Sekolah (Guru Penerima Tunjangan Profesi) ;
4. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Hadir Guru Tenaga Kependidikan (DHGTK) bulan Juli - September 2020 di alamat http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id ;
5. Print out Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Dapodik beserta lampirannya yang di download melalui http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan menggunakan login Operator Skeolah untuk setiap sekolah (1 sekolah 1 SPTJM) ;
6. Bagi Guru yang Cuti agar melampirkan foto copy Surat Cutinya (1 sekolah 1 SPTJM perbulan) ;
7. Bagi INFO GTK yang TIDAK VALID, guru melakukan perbikan data melalui Aplikasi Dapodikdasmen bersama Operator Sekolah dan setelah baru mengantarkan kelengkapan pada pengumuman berikutnya ;
8. Jika INFO GTK Valid namun gaji pokok yang tertera di INFO GTK ada yang salah maka Guru melakukan perbaikan data melalui Aplikasi Dapodikdasmen bersama Operator Sekolah dan menunda pengusulan SKTP.
Tata Cara Kelengkapan
Berkas dibuat oleh Sekolah dalam 1 (Satu) Bundel dan dikumpulkan ke Korwil Bidang Kecamatan setempat, dan Korwil Bidang Pendidikan menyerahkannya ke Dinas Dikpora. Persyaratan disusun sesuai dengan tata urutan diatas dan dimasukkan kedalam map snellhekter/bertulang dengan menuliskan Nama Satuan Administrasi Pangkal dan Satuan Administrasi tempat Tambahan Mengajar dan No. HP.
Sumber: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kampar
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu rekan semuanya dalam menyusun dokumen persyaratan pencairan tunjangan profesi pendidik triwulan III Tahun Anggaran 2020.